Pendataan Anak Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah (ATS)

Pendataan Anak Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah (ATS)

Sesuai dengan program nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan amanat Presiden tentang pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah dan anak usia sekolah yang tidak sekolah usia 6-21 tahun (ATS) yang mengikuti program kesetaraan dan kursus keterampilan, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud RI berupaya untuk memfasilitasi daerah dalam pemberian PIP bagi peserta didik program kesetaraan (paket A, B dan C) dan kursus keterampilan.

ATS yang mengikuti program kesetaraan dan memperoleh PIP akan memperoleh dana bantuan opersional pembelajaran (BOP) yang digunakan untuk proses pembelajaran dan dana PIP untuk membantu urusan personal peserta didik.


PIP bagi ATS
Adapun tujuan pemberian PIP adalah:
  1. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah.
  2. Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat (kaya & miskin, laki-laki & perempuan, perkotaan & perdesaan, serta antar daerah)
  3. Meningkatkan kesiapan peserta didik kesetaraan untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Surat Edaran Dirjen PAUD dan Dikmas Perihal Pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah (ATS) dapat diunduh pada tautan ini.
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar