Artikel ini berisi tutorial E-billing, lengkap disertai gambar bagaimana
cara mengisi dan mengirim E-billing secara online. Mari kita pelajari
bagarimana cara registrasinya.
Langkah-langkah pendaftaran E-Billing :
1.
Pertama
Siapkan terlebih dahulu data penunjangnya, yaitu NPWP dan Email yang aktif.
2.
Selanjutnya
kita buka borwser kita (Google Crome, Mozilla Firefox, Opera, dll) kemudian
kita ketikan alamat/link tujuannya https://sse3.pajak.go.id/ dan
klik enter jika sudah selesai mengetik alamatnya. Untuk lebih jelsnya lihat
gambar di bawah ini :
3.
Langkah ke
tiga kita akan diarahkan menu home pada halaman E-Billing pajak
4.
jika kita
sudah punya akun E-billing mudah saja kita tinggal masuk/login.
keterangan gambar :
1. Masukkan nomor NPWP anda yang sudah di
daftarkan ke E-Billing Pajak
2. Masukkan Password yang sudah anda buat saat
registrasi E-biling pajak (hanya 6 digit)
3. Salin kode Capca yang ada di atasny
4. Kemudian langkah terakhir adalah kilik pada
menu login.
5. Kilik pada menu ini jika anda lupa PIN
E-Biling anda.
6. Klik pada menu ini jika anda belum punya
Acound E-Billing.
7. Klik pada menu ini jika anda belum menerima
link aktivasi.
8. Klik pada menu ini jika anda ingin
berhubungan langsung dengan admin E-billing.
5.
Menu
Lupa Pin
Keterangan
Gambar :
1.
Masukkan
NPWP
2.
Masukkan
alamat Email saat pendaftaran E-billing
3.
Masukkan
kode Capcha yang ada di atasnya
4.
Kemudian
klik menu kirim, langkah selanjutnya adalah silahkan buka email anda maka di
situ akan ada tautan pemberitahuan dari E-billing untuk membuat PIN yang baru.
5.
Klik
tautan tersebut dan anda akan diarahkan ke pembuatan PIN E-Billing yang baru.
6.
Menu
Registrasi/Daftar baru E-billing
Keterangan
gambar
1.
Masukkan
Nomor NPWP
2.
Tunggu
sebentar, jika input NPWP benar nanti akan muncul nama Wajib Pajak secara
otomatis.
3.
Masukkan
alamat email yang aktif
4.
Masukkan
PIN/Kode keamanan (hanya 6 digit)
5.
Masukkan
ulang PIN/Kode keamanan
6.
Masukkan
kode Capcha yang ada di atasnya
7.
Kemudian
klik menu Daftar, langkah selanjutnya adalah silahkan buka email anda maka di
situ akan ada tautan pemberitahuan dari E-billing untuk Verivikasi E-Billing
anda.
8.
Klik
tautan tersebut dan anda akan diarahkan ke menu verifikasi, jika sudah di
setujui itu artinya anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak secara online.
7.
Menu
Belum Menerima Link Aktivasi
Keterangan
Gambar
1.
Masukkan
NPWP
2.
Masukkan
alamat Email saat pendaftaran E-billing
3.
Masukkan
kode Capcha yang ada di atasnya
4.
Kemudian
klik menu Daftar, langkah selanjutnya adalah silahkan buka email anda maka di
situ akan ada tautan pemberitahuan dari E-billing untuk Verivikasi E-Billing
anda.
5.
Klik
tautan tersebut dan anda akan diarahkan ke menu verifikasi, jika sudah di
setujui itu artinya anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak secara online.
8.
Berhubungan
langsung dengan admin E-Billing
0 komentar:
Posting Komentar