Selamat Malam rekan-rekan Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia dimanapun berada, salam jumpa kembali bersama kami Tim FOPPSI Bayung Lencir. Semoga rekan-rekan yang sedang membaca postingan ini dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Tuhan. Amin.
Posting kali ini kami akan menyampaikan kabar kurang segar yang menimpa organisasi kita yaitu tentang kabar pembekuan organisasi FOPPSI, dan Bapak Basuki Rachmat beserta jajaran telah menaggapi yang diteruskan dengan Surat Himbauan kepada rekan-rekan FOPPSI dimanapun berada yang berisi : "Merespon beredarnya Surat Keputusan dari Pembina/Penasehat nomor : 03/B/KEP/PF/FOPPSI/III/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Pembekuan Organisasi Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia, maka Pengurus Pusat FOPPSI dengan ini menyatakan, bahwa SK Pembina/Penasehat tersebut TIDAH SAH karena tidak sesuai dengan prosedur Pembekuan/Pembubaran Organisasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FOPPSI.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kami Pengurus FOPPSI Pusat menghimbau kepada seluruh Ketua FOPPSI Provinsi dan Ketua FOPPSI Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk segera mengklarifikasi atas beredarnya Surat Keputusan Pembina/Penasehat tersebut agar tidak meresahkan anggota.
Menindaklanjuti beredarnya SK Pembina/Penasehat tersebut, Pengurus Pusat akan mengambil beberapa kebijakan sebagai berikut :
a) Mengklarifikasi kepada Pembina/Penasehat, Bapak Drs. Subagio Sastro Waluyo, M.Si. terkait kebenaran dan keabsahan Surat Keputusan tersebut.
b) Membuat Surat Sanggahan, atas surat-surat teguran Pembina/Penasehat, dengan mengajukan fakta-fakta kemajuan organisasi dan selanjutnya minta tanggapan.
c) Pembina/Penasehat menarik/membatalkan SK tersebut
d) Apabila point a, b, dan c tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, maka Pengurus Pusat akan mengambil tindakan tegas, sesuai kode etik organisasi, dan undangundang hukum yang berlaku."
0 komentar:
Posting Komentar