Dalam entry data perlu diingat karna sebelumnya kita berpedoman pada permendikbud No. 4 Tahun 2015 : tugas tambahan guru yang diakui adalah wali kelas, membina OSIS, guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan tutor.
TETAPI !!!
Pada tahun 2017... itu tidak berlaku lagi, karena telah terbit PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
___________________________
Tugas Tambahan Yang diakui Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016
1. Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
2. Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru
3. Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:
a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
b. SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
4. Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
5. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
- Untuk SMP 1 orang Kepala Laboratorium
- Untuk SMA sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah
____________________________
Perhatikan :
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi
SEKIAN TUTORIAL DARI KAMI TIM FOPPSI
KECAMATAN BAYUNG LENCIR KABUPATEN MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN
TENTANG
0 komentar:
Posting Komentar