Begini Bunyi surat Edaran dari Admin Dapodikdasmen tentang Cut Off dana BOS untuk triwulan Ke II Tahun 2017 :
Yang terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
- Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2017) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2017, Pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Ajaran 2016/2017.
2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.
3. Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian. Berikut ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian untuk SMA dan SMK:
1) Untuk Kelas X
2) Untuk Kelas XI dan XII
Berlaku untuk kelas X, XI dan XII
4. Data Rombongan Belajar dengan jenis rombel REGULER (untuk SD, SMP, SLB) dan KELAS (untuk SMA, SMK) harus diisikan WALI KELAS
5. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data anggota rombel dan pembelajaran.
6. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id (khusus untuk SMA menjadi prasyarat/diharuskan).
Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan proses sinkronisasi data pada semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam rangka terus meningkatkan kualitas data, maka sekolah juga dihimbau untuk segera menuntaskan proses VervalPD (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) dan VervalPTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id/). Pengajuan perubahan data (nama, nama ibu kandung, tempat lahir, tanggal lahir) untuk Peserta Didik pada VervalPD dan untuk PTK pada VervalPTK, dapat di approval/setujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Propinsi. Sedangkan pengajuan perubahan NISN pada VervalPD dan perubahan NUPTK pada VervalPTK, approval/persetujuan dilakukan oleh PDSPK. Panduan VervalPD dan VervalPTK selengkapnya dapat diunduh pada laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/panduan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
0 komentar:
Posting Komentar